Resahkan Masyarakat, Aparat Gabungan Tertibkan Warung ‘Kopi Cetol’ di Gondanglegi

0
3

MALANG – Aparat gabungan dari Polres Malang,
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Muspika Kecamatan Gondanglegi
menggelar razia penertiban di sejumlah warung kopi di kawasan Pasar
Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu (4/1/2024). Penertiban ini dilakukan untuk
menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terhadap keberadaan pramusaji
wanita di lokasi tersebut.

Kasihumas Polres
Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan
menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif di kawasan pasar.

“Penertiban ini
merupakan respons terhadap laporan masyarakat. Kami bersama Satpol PP dan
Muspika Gondanglegi menindak sejumlah warung yang diduga digunakan untuk
aktivitas prostitusi. Ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga
ketertiban umum,” ujarnya saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (4/1).

AKP Dadang
Operasi ini mengungkap fakta mengejutkan. Aparat menemukan 7 anak perempuan di
bawah umur, berusia antara 14 hingga 16 tahun, yang bekerja sebagai pelayan di
warung-warung tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan 22 pelayan dewasa,
3 pemilik warung, serta 19 pengunjung laki-laki.

“Keberadaan anak
di bawah umur menjadi perhatian serius kami. Kami akan mendalami potensi adanya
tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang mungkin
terjadi,” tambah AKP Dadang.

Sebagai bagian
dari operasi, petugas melakukan tes urine secara acak terhadap para pengunjung
dan pekerja. Hasil tes menunjukkan bahwa seluruh 19 orang yang diperiksa
negatif narkoba.

Selain itu,
Satpol PP memberikan peringatan terakhir kepada para pemilik warung. Peringatan
tersebut menegaskan larangan praktik prostitusi, eksploitasi anak, dan
aktivitas lain yang mengganggu ketertiban umum. Jika ditemukan pelanggaran
serupa di masa mendatang, tindakan tegas akan diambil, termasuk pembongkaran
warung.

Penertiban ini
mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Pasal 29 hingga Pasal 41 peraturan tersebut
mengatur larangan aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi dengan
ancaman hukuman denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.

“Kami tidak akan
memberikan toleransi terhadap praktik ilegal. Jika terjadi pelanggaran lagi,
proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Dadang.

AKP Dadang
menyebut, sebagai langkah preventif, Polres Malang bersama instansi terkait
akan melakukan pemantauan intensif di kawasan Pasar Gondanglegi. Pemeriksaan
berkala, termasuk tes urine terhadap pengunjung dan pekerja, direncanakan untuk
menekan potensi pelanggaran.

Operasi gabungan
ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi Pasar Gondanglegi sebagai ruang
publik yang aman dan bebas dari aktivitas melanggar hukum.

“Pendekatan ini
tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelanggar.
Kami berkomitmen menjaga kawasan ini tetap aman dan tertib,” tutup AKP Dadang.
(u-hmsresma)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini