Malang — Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah gubuk di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Hanya dalam waktu kurang dari 30 jam sejak kejadian pada Selasa (17/12/2024) pagi, pelaku berinisial PMN (32), yang diketahui sebagai tetangga korban di Surabaya, berhasil diamankan.
Dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (20/12/2024), Wakapolres Malang, Komisaris Polisi Imam Mustolih, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini didukung oleh metode Scientific Crime Investigation. Melalui analisis rekaman CCTV di beberapa lokasi, tim penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Tersangka PMN merupakan tetangga korban di Surabaya, tepatnya di Desa Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka dan korban memiliki hubungan asmara,” jelas Kompol Imam Mustolih.
Kronologi Peristiwa Tragis
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan, kejadian bermula pada 15 Desember 2024, saat korban, AS (27), bertolak ke Malang untuk bertemu dengan tersangka yang telah dikenalnya sejak kecil. Setelah dijemput tersangka di Terminal Arjosari, keduanya menuju sebuah gubuk di tengah kebun tebu di Desa Jenggolo.
Dalam gubuk tersebut, korban dan tersangka sempat melakukan hubungan intim. Namun, suasana berubah mencekam ketika tersangka mendapati korban berkomunikasi melalui ponsel dengan pria lain. Rasa cemburu memicu tersangka melakukan kekerasan brutal.
“Tersangka menginjak dada korban dan memukul wajahnya menggunakan meja kayu sebanyak dua kali hingga korban tidak sadarkan diri,” ungkap AKP Muchammad Nur.
Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian menyetubuhi korban yang dalam kondisi tidak sadar sebelum menjarah barang berharga milik korban berupa ponsel dan melarikan diri.
Motif Pembunuhan: Cemburu Buta
AKP Muchammad Nur menjelaskan, rasa cemburu menjadi motif utama pembunuhan ini. Tersangka tidak terima korban berkomunikasi dengan laki-laki lain meskipun hubungan asmara mereka baru berlangsung dua bulan.
“Korban kedapatan berkomunikasi dengan laki-laki lain. Ketika ditanya, korban mengaku itu temannya, tetapi panggilannya ‘sayang.’ Hal itu memicu emosi tersangka hingga melakukan tindakan brutal,” lanjutnya.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk meja kayu yang digunakan untuk memukul korban, pakaian korban, dan alat komunikasi. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Imbauan Polres Malang
Kompol Imam Mustolih menegaskan bahwa Polres Malang berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan mengimbau agar masyarakat segera melaporkan tindak kriminal sekecil apa pun.
“Polres Malang siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat 24 jam sehari demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Malang,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap hubungan interpersonal serta tidak ragu melaporkan tindak kriminal kepada pihak berwajib.