MALANG — Kepolisian Resor (Polres) Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Seorang pemuda berinisial RC (39), warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, diringkus oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang pada Rabu (13/11/2024) pukul 18.00 WIB. RC ditangkap di rumahnya saat hendak mengedarkan tujuh paket sabu.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, dalam keterangan pers di Mapolres Malang, Senin (18/11/2024), mengungkapkan bahwa operasi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Kecamatan Wonosari. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil membongkar jaringan yang melibatkan RC.
“Petugas mengamankan satu orang yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu,” kata AKP Dadang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat total 2,57 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, dan satu unit telepon seluler yang digunakan untuk melakukan transaksi.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa RC kerap mengedarkan sabu di berbagai wilayah di Kabupaten Malang. Bukti percakapan dalam ponsel miliknya menguatkan dugaan keterlibatannya dalam transaksi jual beli narkotika. Namun, RC mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang menjalankan perintah dari seorang atasan dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Pengakuan tersangka masih kami dalami. Ada indikasi keterlibatan jaringan lebih besar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas AKP Dadang.
Pihak kepolisian kini tengah memburu pihak lain yang diduga menjadi otak dari jaringan peredaran sabu ini. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap rantai distribusi dan pelaku utama di balik kasus ini.
Tersangka RC kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polres Malang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memerangi peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tutup AKP Dadang.