MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Kabupaten Malang. Dua tersangka pengedar narkoba, berinisial VX (31) dan PR (44), berhasil diamankan pada Sabtu dini hari (9/11/2024) di Kecamatan Tumpang. Dari tangan mereka, petugas berhasil menyita 1.496 butir pil ekstasi yang siap edar.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam memberantas narkoba, terutama di wilayah Kabupaten Malang. Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bagian dari upaya keras pihaknya untuk menanggulangi peredaran narkotika.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya di poin ke-7 yang berkaitan dengan pemberantasan narkotika. Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah ini, lalu kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Yussi dalam konferensi pers di Polres Malang, Senin (11/11/2024).
Tersangka VX yang berasal dari Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan PR dari Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, tertangkap basah saat hendak melancarkan aksinya. Mereka terjaring operasi yang dilakukan tim Satresnarkoba Polres Malang di pinggir jalan wilayah Tumpang pada pukul 02.00 WIB.
Dari hasil penyidikan, petugas menemukan barang bukti berupa 1.496 butir pil ekstasi yang diperkirakan akan dijual dengan harga Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per butir. Jika dihitung, total nilai narkoba yang berhasil disita mencapai sekitar Rp 500 juta. Kedua pelaku mengaku bahwa pil ekstasi tersebut mereka peroleh dari seorang pelaku yang kini masih dalam pencarian.
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan transaksi sistem ranjau, di mana pelaku dan pembeli tidak saling bertemu langsung. Barang bukti narkotika ditempatkan di lokasi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
“Dari pengakuan mereka, setiap kali berhasil melaksanakan transaksi, mereka mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu. Pil ekstasi tersebut didapatkan dari wilayah Kota Surabaya,” jelas Kasatresnarkoba.
Yang mengejutkan, kedua pelaku ternyata bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan narkoba. Berdasarkan catatan kepolisian, VX dan PR sebelumnya pernah terjerat dalam kasus yang sama dan pernah mendekam di Rutan Lapas Malang karena keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain penangkapan tersebut, Polres Malang juga semakin gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya di kalangan pelajar, tentang bahaya narkoba. Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan berbagai kegiatan di sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai dampak negatif narkotika terhadap masa depan mereka.
“Kami ingin siswa-siswi memahami bahwa narkoba tidak hanya berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga dapat merusak masa depan mereka. Melalui sosialisasi ini, kami berharap mereka lebih waspada dan menjauhi narkoba,” jelas AKP Dadang.
Dengan penangkapan ini, Polres Malang berharap dapat mengurangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika di wilayah tersebut.