Polres Malang Amankan Pelaku Penipuan Bermodus Aplikasi Jodoh

0
6

MALANG – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (24), warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. FA memanfaatkan aplikasi pencarian jodoh untuk mendekati korban, seorang perempuan berinisial PN (24), sebelum melancarkan aksinya.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa FA baru mengenal korban selama dua bulan melalui aplikasi tersebut.

“Korban tidak menyangka bahwa kepercayaannya akan disalahgunakan oleh tersangka,” ujar AKP Dadang saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (12/10/2024).

Menurut AKP Dadang, FA menggunakan modus meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengambil uang di rumah temannya.

“Pelaku menggunakan modus perkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh, lalu meminjam sepeda motor korban dengan dalih mengambil uang di rumah temannya,” jelasnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada 29 Agustus 2024. Saat itu, FA meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan akan mengembalikannya dalam waktu singkat. Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, FA tidak juga mengembalikan motor tersebut. Tersangka bahkan memblokir nomor telepon korban dan terus menghindar.

“Setiap kali diminta, pelaku terus mengelak dengan berbagai alasan,” tambah AKP Dadang.

Setelah menunggu selama sepuluh hari tanpa ada itikad baik dari tersangka, korban akhirnya melapor ke Polsek Karangploso dengan membawa bukti kepemilikan sepeda motor.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Karangploso segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari dua belas jam, petugas berhasil menangkap FA di kediamannya di Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan.

“Dari hasil interogasi, FA mengakui bahwa ia telah menggadaikan sepeda motor korban kepada seseorang seharga Rp 3,5 juta. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap AKP Dadang.

Saat ini, polisi masih memburu penadah yang menerima sepeda motor hasil penggelapan tersebut. “Kami masih mengejar penadah yang menerima barang hasil kejahatan ini,” tambahnya.

FA kini telah ditahan di Polsek Karangploso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkenalan melalui aplikasi, terutama ketika mempercayakan barang berharga kepada orang yang baru dikenal,” pungkas AKP Dadang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini