MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (39), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah lama menjadi buronan dan target operasi. AS diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi curanmor di 22 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, dalam keterangannya di Polres Malang, Kamis (3/10/2024), mengungkapkan bahwa AS merupakan warga Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Penangkapan AS dilakukan oleh tim Unit Reskrim Polsek Gondanglegi, tak lama setelah ia melakukan aksinya di garasi rumah seorang warga di Jalan Murcoyo, Gondanglegi Wetan, pada Rabu (2/10/2024).
“Kami berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku curanmor yang beraksi di daerah Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi,” ujar AKP Dadang.
Aksi pencurian tersebut terjadi ketika korban, RS (32), mendengar suara mencurigakan dari garasi rumahnya sekitar pukul 18.00 WIB. Saat memeriksa ke luar rumah, korban mendapati pelaku AS tengah mendorong sepeda motor Honda Beat berwarna magenta miliknya.
Korban yang ketakutan langsung berteriak ‘maling’, yang kemudian menarik perhatian warga sekitar dan petugas patroli yang kebetulan sedang melintas di lokasi kejadian.
Dengan bantuan warga, polisi segera melakukan pengejaran terhadap AS, yang akhirnya tertangkap di depan Balai Desa Gondanglegi Wetan. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan seperangkat kunci palsu model ‘T’ yang digunakan pelaku untuk merusak kunci motor.
“Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Gondanglegi bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Dadang.
Dalam penyelidikan lanjutan, polisi menemukan bahwa AS telah melakukan aksi serupa di 22 lokasi berbeda di Kabupaten Malang. Modus operandi yang digunakan AS adalah dengan merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T sebelum membawa kabur motor korban.
Polisi saat ini masih mendalami jaringan kriminal yang mungkin terkait dengan AS dan sedang mengusut keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus pencurian lainnya.
“Atas perbuatannya, AS akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” terang AKP Dadang.
AKP Dadang juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan kendaraan mereka, meskipun sudah dikunci dengan baik.
“Selalu pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan jangan lengah,” tutupnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Malang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan curanmor di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika mengetahui aksi serupa dan turut serta menjaga keamanan lingkungan masing-masing.