• Advertise
  • About
  • Events
  • Write for Us
  • In the Press
Detik Kriminal Malang
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Detik Kriminal Malang
No Result
View All Result
Home Berita

Nyambi Jualan Sabu, Tukang Alumunium di Malang Diringkus Polisi

admin by admin
13 September 2024
in Berita
0
Nyambi Jualan Sabu, Tukang Alumunium di Malang Diringkus Polisi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial WB (36), warga Desa Talok, Kecamatan Turen, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Dampit dengan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar.

Kapolsek Dampit, Iptu Ahmad Taufik, saat dikonfirmasi pada Kamis (12/9/2024) mengungkapkan, WB ditangkap di pinggir Jalan Raya Larangan, Kecamatan Dampit, pada Rabu malam (11/9).

“Kami berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Dampit, tepatnya pada Rabu tengah malam,” kata Iptu Taufik, Kamis (12/9).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat total 1,23 gram. Selain itu, aparat juga menyita sebuah ponsel yang digunakan WB untuk bertransaksi narkoba. Tak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah peralatan untuk mengkonsumsi sabu, seperti pipet kaca, sedotan, dan tutup botol yang sudah dimodifikasi.

“Hasil pemeriksaan ponsel tersangka, kami menemukan percakapan yang mengarah pada transaksi narkotika,” ujar Iptu Ahmad Taufik.

Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Dampit. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan awal, WB yang bekerja sebagai pengrajin aluminium, mengakui telah mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Saat ini, penyidik kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka WB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Dampit. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Terpisah Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 11 hingga 22 September. Operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Malang.

“Kami menyasar semua elemen dalam rantai peredaran narkoba, mulai dari bandar, pengecer, kurir, hingga pengguna. Operasi ini juga berfokus pada daerah rawan peredaran narkoba,” ujar AKP Ponsen Dadang.

Selain penindakan, pihak kepolisian juga menekankan pentingnya pendekatan preventif dan edukatif untuk memberantas narkoba. Ia mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

Operasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba di Kabupaten Malang. (u-hmsresma)

Previous Post

Tiga Atlet Polri Raih Medali Emas, Perak dan Perunggu Lewat Cabor Judo dan Muaythai di PON XXI Aceh Sumut

Next Post

Polres Malang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Dampit, Satu Pengedar Diamankan

Next Post
Polres Malang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Dampit, Satu Pengedar Diamankan

Polres Malang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Dampit, Satu Pengedar Diamankan

  • Home
  • Homepage
  • Laman Contoh
  • LoginPress

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Homepage
  • Laman Contoh
  • LoginPress

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.